Usai Akad KPR Masih Ada ‘PR’ yang Harus Dilakukan, Ini Rinciannya!

akad kpr

Saat kamu membeli rumah melalui kredit atau KPR pasti nantinya kamu akan melakukan sebuah akad jual beli dengan bank. Akad KPR ini adalah bentuk perjanjian atau kegiatan tekan kontrak di akhir tahapan pengajuan KPR. Namun, jangan bersenang hati dulu setelah melakukan akad KPR, sebab ada beberapa ‘PR’ yang perlu kamu perhatikan agar ke depannya urusan seputar rumahmu tidak bermasalah.

Baca Juga : Rekomendasi Rumah Subsidi 100 Jutaan di Medan Sekitarnya

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, setelah akad KPR, nasabah atau pengaju KPR harus memegang salinan beberapa dokumen seperti salinan sertifikat, salinan sertifikat IMB, salinan sertifikat AJB, dan salinan perjanjian kredit.

Dokumen-dokumen itu biasanya sudah selesai diurus sebelum akad KPR sehingga tidak ada pengurusan dokumen lain setelah akad kredit.

“Sebaiknya punya salinannya meski tidak diwajibkan oleh bank,” kata Arianto

Alasan kenapa nasabah atau pengaju KPR hanya memiliki salinan adalah dokumen asli dipegang oleh bank selaku pemberi pinjaman. Biasanya dokumen-dokumen asli baru diberikan setelah KPR lunas.

“Dokumen diperlukan untuk pengikatan jaminan yang digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pinjaman. Pada akhirnya seluruh asli dokumen akan akan dikuasakan kepada bank pemberi fasilitas untuk disimpan,” jelas Arianto.

Lebih lanjut, melansir dari catatan detikcom, sertifikat rumah di sini berfungsi sebagai dokumen bukti kepemilikan atas suatu tanah atau rumah. Sertifikat ini juga sering disebut Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lalu, sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen yang tidak kalah penting dari sertifikat. Pemilik bangunan harus memilikinya sebagai bukti telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut. IMB juga menjadi salah satu syarat untuk mengubah status kepemilikan bangunan dari Hak Guna Bangun (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat dan IMB adalah dua dokumen yang akan ditahan oleh bank hingga KPR dilunasi.

Ada juga AJB (Akta Jual Beli) yakni dokumen penting sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli properti. Dokumen ini akan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai bukti peralihan hak atas properti.

Sementara itu, menurut Arianto perjanjian kredit adalah dokumen yang ditandatangani bersama debitur dan kreditur bank dalam proses akad kredit. Dokumen perjanjian kredit ini dikeluarkan oleh pihak reditur atau bank.

Arianto menegaskan setiap nasabah atau pengaju KPR harus menyimpang dokumen-dokumen ini untuk keperluan pribadi.

“Pembeli rumah atau penerima fasilitas dianjurkan menyimpan salinan dokumen untuk keperluan dokumentasi pribadi dan pengurusan hal lain yang tidak memerlukan dokumen asli, misal pengurusan listrik, telpon, internet, TV berlangganan, dan lain-lain,” sebutnya.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Jangan ragu, hubungi kami untuk informasi produk dan penawaran

× Konsultasi gratis